test

News

Kamis, 14 Maret 2024 12:08 WIB

Bawaslu Ingatkan KPU, Rekapitulasi Suara Harus Selesai Tepat Waktu

Editor: Fitriawan Ginting

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) saat diskusi di Kominfo. (Foto; PMJ/Dok Bawaslu).

PMJ NEWS - Rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 diharapkan selesai tepat waktu pada 20 Maret 2024. Hal ini diiingatkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat diskusi Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024, yang diselenggarakan oleh Forum Merdeka Barat 9, di Jakarta, Rabu, (13/3/2024).

“Kami harap rekapitulasi suara selesai tepat waktu. Jika tidak, maka KPU akan melanggar undang-undang,” pinta Rahmat Bagja.

Bagja mengungkapkan, Bawaslu memaklumi terjadi keterlambatan rekapitulasi suara tingkat provinsi. Pasalnya, terjadi persoalan di beberapa daerah yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Hal tersebut baginya dapat membuat proses rekapitulasi terganggu.

“Biasanya terjadi masalah di tingkat KPPS, lalu berlanjut ke kabupaten/kota, tidak bisa selesai lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi,” paparnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Februari-2 Maret 2024.

Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024. Kemudian, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. Setelah itu, rekapitulasi tingkat nasional dimulai 22 Februari-20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.

BERITA TERKAIT