test

News

Selasa, 19 Maret 2024 11:04 WIB

Menjelang Lebaran, Kendaraan Besar Jenis Ini Dibatasi Melintas di Lampung

Editor: Fitriawan Ginting

Truk atau kendaraa berat. (Foto: PMJ/Ilustrasi)

PMJ NEWS - Polda Lampung membatasi kendaraan besar melintas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah (Lebaran). Hanya kendaraan tertentu saja yang dibolehkan melintas.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta. Ia  mengatakan, pembatasan kendaraan besar itu berkaitan dengan antisipasi lonjakan arus lalu-lintas menjelang Idul Fitri.

"Hal itu sesuai dengan surat edaran yang diterima masing-masing Direktorat Lalulintas ke jajaran Satlantas di semua wilayah," kata Medyanta, Senin (18/3/2024).

"Pemberlakukan pembatasan operasional angkutan barang dalam rangka lebaran Idul Fitri akan digelar pada 5-16 April 2024, bersamaan dengan Operasi Ketupat Krakatau," lanjutnya.

Medyanta mengungkapkan, pemberlakuan angkutan jalan ini berdasarkan keputusan bersama Dirjen Perhubdar, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Yaitu, SKB/67/II/2024 tentang Pengaturan Lalulintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.

Ia menerangkan. angkutan barang yang dibatasi yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian, mobil barang yang mengangkut hasil galian dan hasil tambang, mobil barang dengan kereta tempel, dan kereta gandeng.

BERITA TERKAIT