test

News

Selasa, 19 Maret 2024 14:07 WIB

Tanah Adhi Purnomo di Meral dan Kepri Disita Penyidik KPK

Editor: Fitriawan Ginting

KPK sita tanah milik Adhi Purnomo. (Foto: PMJ/Dok KPK).

PMJ NEWS - Tanah seluas 5.911 meter persegi milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar AP disita oleh KPK. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Tim Penyidik bersama dengan Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto dan Tim kembali melakukan penyitaan. Yakni aset-aset lain yang diduga milik Tersangka AP," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (18/3/2024).

Tanah tersebut berlokasi di lokasi berbeda, berada di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. "Ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 M2," ungkapnya.

Dikatakan Ali, penelusuran aset-aset lain masih akan terus dilakukan. Penelusuran aset dilakukan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penelusuran aset-aset lain hingga saat ini tetap dilakukan dengan mengandeng peran aktif Tim Aset Tracing. Dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," paparnya.

KPK lebih dulu menyita satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi. Berlokasi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Lalu, satu bidang tanah beserta bangunan di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam. Selain itu, satu bidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kemudian, 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang. Selain aset tanah, KPK juga menyita kendaraan.

Saat ini, AP tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang terakhir beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

BERITA TERKAIT