test

Suara Pemilu

Kamis, 21 Maret 2024 10:05 WIB

Soal Sengketa Pemilu 2024, Ketua KPU Siap Hadapi di Mahkamah Konstitusi

Editor: Fitriawan Ginting

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: PMJ/Dok KPU).

PMJ NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi secara nasionalbaik Presiden dan Wakilnya serta perolehan suara caleg dan juga partai. Seiring dengan pengumuman tersebut, tentu tidak semua pihak dapat menerimanya, terutama dengan tudingan adanya dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/3/2024) malam menyatakan dengan tegas, siap untuk menghadapi proses gugatan atas sengketa Pemilu 2024 oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Ia sudah siap jika memang dalam prosesnya harus ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya berbagai macam potensi sengketa yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini," kata Hasyim Asy'ari.

Hasyim mengaku bakal menunggu kabar dari MK perihal penetapan perolehan kursi Pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Dia menyebut keputusan MK menjadi dasar bagi KPU.

"Jadi, harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara, itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi," urainya.

Ia menambahkan, terkait perkara yang telah terdaftar dan harus diperiksa dalam persidangan di MK, tahapan penentuan kursi berdasar perolehan suara belum bisa dilaksanakan.

"Nanti bagi daerah-daerah apakah itu provinsi, kabupaten, kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten, kota dan juga penetapan calon terpilih untuk pemilu DPRD dan kabupaten DPRD kabupaten/kota," tandasnya.

BERITA TERKAIT