test

News

Jumat, 22 Maret 2024 11:40 WIB

Korlantas Polri Pastikan Bukti Foto STNK dan SIM Tak Belaku Saat Ditilang

Editor: Hadi Ismanto

Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggal lalu lintas. (Foto: PMJ News/Twitter TMCPoldaMetro)

PMJ NEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan tetap menilang setiap pengendara yang tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau SIM (surat Izin Mengemudi) secara fisik saat berkendara.

Pernyataan itu sebagai penegasan atas pandangan pengendara yang bisa menjadikan bukti kelengkapan dokumen berkendara lewat virtual atau secara dokumen elektronik baik foto dan lain sebagainya.

"Oh enggak ada. Belum ada. Sementara belum ada. Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (21/3/2024).

Lebih lanjut Slamet menjelaskan, sampai saat ini aturan yang berlaku bagi setiap pengendara harus tetap menunjukkan bukti kelengkapan dokumen saat berkendara.

"Sementara masih seperti itu ya. Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah. Kita lihat," ujarnya.

Slamet menambahkan bukti virtual surat kendaraan saat ini belum bisa dikategorikan sebagai barang bukti. Karena baik foto STNK dan SIM sampai saat ini belum dikategorikan barang bukti elektronik.

BERITA TERKAIT