test

News

Sabtu, 23 Maret 2024 17:19 WIB

Usut Korupsi di PT Timah, Kejagung Periksa Pemilik PT TIN

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pemilik PT TIN terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024. Selain PT TIN, pihak PT RBT Wilayah Belitung juga turut diperiksa.

"Diperiksa untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," ujar Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).

Adapun para saksi yang diperiksa itu adalah PTR selaku Pegawai PT RBT Wiayah Belitung dan FL selaku Owner PT TIN. Penyidik mendalami kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk melalui keduanya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Adapun tersangka ke-14 yang ditetapkan adalah ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai 2020 PT Timah Tbk.

"Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (13/3/2024).

Menurut Ketut, hingga saat ini penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi ini. Dia menyebut tersangka ALW saat ini tidak ditahan karena tengah ditahan di perkara lain.

"Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," tuturnya.

BERITA TERKAIT