test

News

Senin, 25 Maret 2024 18:11 WIB

Bekuk 2 WN Portugal, Polisi-Bea Cukai Soetta Gagalkan Peredaran Kokain Cair

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap peredaran gelap narkotika jenis kokain cair. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap peredaran gelap narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter atau 2.673,8 gram.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan WN Portugal berinisial RPAV yang berperan sebagai kurir ditangkap pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.

"Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta, disana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6000 Euro," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).

Dari penangkapan tersebut, lanjut Hengki, kemudian dikembangkan dan kembali menangkap satu warga negara Portugal lain berinisial FMGS. Tersangka berperan sebagai penerima di wilayah Bali.

Selain mengamankan dua tersangka, Hengki menjelaskan polisi juga menyita barang bukti berupa 3 botol berisik kokain cair. Rincianya botol Shampo bertuliskan Continente berisi kokain cair seberat 977 ml/1.005,4 gram, botol shampo bertuliskan Protex berisi kokain cair seberat 709,3 ml/729,7 gram, dan botol bmerek Tresemme berisi kokain cair dengan berat 912,4 ML/938,7 gram.

"Modus operandi para tersangka atau dua tersangka ini yaitu dengan mengkamuflase dengan botol seolah-olah sampo, sampo untuk kita mandi, tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2598,9 ML atau 2673,8 gram," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT