test

News

Selasa, 26 Maret 2024 08:07 WIB

Viral Aniaya Lansia, Pria di Tangerang Serahkan Diri ke Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Pelaku penganiayaan terhadap seorang lansia yang viral di media sosial menyerahkan diri ke Polsek Karawaci. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan pria inisial AAN (32), pelaku penganiayaan terhadap seorang lanjut usia atau lansia berinisial KR (64) yang viral di media sosial (medsos). Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Karawaci.

"Pelaku menyerahkan diri dan telah kita amankan di sel tahanan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024)..

"Polisi yang sudah mengetahui identitas pelaku tersebut meminta pihak keluarga untuk segera menyampaikan kepada pelaku agar secepatnya menyerahkan diri ke Polsek Karawaci," sambungnya.

Zain menjelaskan, video korban yang menganiaya lansia viral sejak Selasa (19/3). Peristiwa itu terjadi di Jalan Promenade, Bojong Jaya, Karawaci, Kota Tangerang.

"Motif pelaku ini tidak terima ketika sama-sama di jalan raya, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan motor pelaku sehingga terjadi penganiayaan tersebut," tuturnya.

Sebelum pelaku menyerahkan diri, lanjut Zain, polisi lebih dulu mendatangi rumah pelaku. Pihak kepolisian saat itu meminta kepada keluarganya untuk membujuk korban segera menyerahkan diri.

"Sebelumnya, polisi mendatangi kediaman orang tuanya di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku AAN akan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

BERITA TERKAIT