test

News

Jumat, 29 Maret 2024 21:01 WIB

Sopir Truk Pemicu Kecelakaan di GT Halim Utama Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan MI (17) sopir truk pemicu kecelakaan beruntun sembilan kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Cawang, Jakarta Timur, sebagai tersangka.

"Anak ini dari hasil pemeriksaan sementara sudah patut diduga sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Lebih lanjut Latif mengatakan, MI dijerat Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 311 ayat 3, karena ini korbannya luka ringan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati menduga kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama disebabkan sopir truk engkel (light truck) yang mengemudi secara ugal-ugalan.

"Diduga berkendara secara ugal-ugalan, kendaraan Truk Engkel sebabkan kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama, kendaraan datang dari arah Jatiwaringin dan berkendara secara tidak teratur mendekati gerbang tol," ungkap Widiyatmiko dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

Widiyatmiko mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan tujuh kendaraan namun tidak menyebabkan korban jiwa. Sejauh ini, terdapat dua orang yang mengalami luka ringan dan telah dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Sejauh ini terdata sebanyak tujuh kendaraan terlibat dalam kecelakaan, tidak ada korban jiwa namun dua orang alami luka ringan dan dilarikan ke Rumah Sakit Polri untuk penanganan luka," tuturnya.

BERITA TERKAIT