test

News

Senin, 8 April 2024 10:03 WIB

Sempat Dihakimi Massa Depok, Dua Pencuri Mobil Diamankan Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi pencurian mobil. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Polisi mengamankan dua pelaku pencurian mobil di Jalan Garuda V RT 006/07, Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok. Mereka sempat dihakimi warga yang emosi atas perbuatannya.

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial NH (33) dan A (31). Kasus ini terjadi pada Jumat (5/4/2024) lalu.

"Mobil tersebut dapat diberhentikan warga, dua orang yang didalam mobil Toyota Agya silver, yang juga dicurigai sebagai pelaku kejahatan dapat ditangkap warga kemudian dihakimi massa," ungkap Made Budi dikutip pada Senin (8/4/2024).

"Kemudian dibawa warga ke kantor Pos Polisi Pasir Putih, dengan kondisi luka memar di bagian wajah dan luka robek di dahi dan bibir," sambungnya.

Selain menangkap dua pelaku, lanjut Made, polisi menita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya hingga telepon genggam. Sedangkan dua terduga pelaku pencurian saat ini dilakukan penahanan di Mapolsek Bojongsari.

"Toyota Agya warna putih dalam kondisi kaca depan dan belakang pecah, dan ban kempes diamankan di Polsek Bojongsari berikut kunci kontak diserahkan ke penyidik Unit Reskrim, satu unit HP, dua lembar KTP, dan satu buah dompet," terangnya.

"Iya betul (kedua pria diduga pencuri ditahan di Polsek Bojongsari)," imbuhnya.

Lebih lanjut Made menjelaskan, dua terduga pelaku pencurian mobil telah dimintain keterangan interogasi. Kemudian pihak kepolisian berusaha mencari pelapor dan atau korban yang merasa dirugikan oleh kedua orang laki-laki tersebut.

"Setelah dicari dan ditunggu selama 1X24 jam tidak ada pelapor atau korban yang dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojongsari," tukasnya.

BERITA TERKAIT