test

News

Kamis, 18 April 2024 11:06 WIB

KPK Siap Hadapi Praperadilan Gus Muhdlor, Besok Tersangka Dipanggil ke KPK

Editor: Fitriawan Ginting

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka korupsi dalam kasus dugaan korupsi insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) ASN di Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, besok (19/4/2024). Terkait bila ada praperadilan yang akan dilakukan tersangka, KPK pun siap menghadapinya.

Pria yang akrab disapa Gus Muhdlor diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN BPPD sebesar Rp2,7 Miliar.

"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," tegas Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

"Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK, maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," lanjutnya.

Dikatakan Ali, apabila nantinya Ahmad Muhdlor Ali mengajukan gugatan, tentunya hanya syarat formil administrasi saja yang akan digugat, bukan perihal substansi perkara.

Sebab, untuk substansi perkara hanya dapat dibuka pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Ali menyebut, gugatan yang nantinya diajukan Bupati Sidoarjo itu tidak akan menghentikan perkara korupsi yang sedang berjalan oleh penyidik antirasuah.

"Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan dan sesuai informasi yang kami peroleh," terangnya.

"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK," pungkas Ali.

BERITA TERKAIT