test

News

Selasa, 23 April 2024 17:40 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluknaga Tangerang

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Teluknaga mengamankan satu terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga mengamankan satu dari dua orang pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong). Para pelaku melancarkan aksinya saat rumah ditinggal mudik.

Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan satu pelaku yang diringkus berinisial FAF (30). Sementara rekannya, MR (17) masih dalam pengejaran polisi dan sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

"Pada 9 April 2024, korban AK (29) warga Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga bersama keluarga mudik ke Magelang dan rumah dalam keadaan kosong," ungkap Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Menurut Wahyu, kasus pencurian ini baru diketahui saat korban dan keluarganya kembali ke rumah pada Rabu, 17 April 2024. Mereka mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan setelah dicek barang-barang telah hilang dicuri terduga pelaku.

"Adapun barang yang diambil pelaku antara lain hand phone, tv, tabung gas, gitar, bor, dan stb. Korban dirugikan sebesar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga," tuturnyanya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin langsung bergerak cepat melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

"Dari titik handphone korban yang dicuri pelaku, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan pelaku mengakui semua perbuatannya," terangsnya.

Kemudian, lanjut Wahyu, pelaku pun diminta menunjukkan barang bukti curian yang lain berupa TV 32 In, 2 tabung gas, mesin gerinda, Bor dan gitar yang disembunyikan di area persawahan tidak jauh dari lokasi rumah korban.

"Hasil interogasi, pelaku FAF bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT