test

News

Rabu, 24 April 2024 12:09 WIB

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

Editor: Fitriawan Ginting

Plt Jubir KPK Ali Fikri beri keterangan. (Foto: PMJ/Hums KPK).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. KPK juga yakin penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan alat bukti yang ada. Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotoangan dana ASN BPPD, Sidoarjo.

"Dan kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Ali juga tidak masalah dengan rencana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka. Ia mempersilahkan Muhdlor jika ingin mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya. KPK siap menghadapi dan membuktikan di sidang praperadilan nantinya.

"Silakan dan kami sangat siap hadapi. Karena itu hak tersangka sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan," ungkapnya.

Diketahui, Muhdlor Ali mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan Praperadilan, Senin (22/4/2024). Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dengan tergugat yaitu KPK.

BERITA TERKAIT