test

News

Sabtu, 27 April 2024 10:03 WIB

Kejagung Kembali Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Timah

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kejaksaan RI)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan tiga dari lima tersangka tersebut langsung ditahan.

"Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga kami tetapkan lima orang tersangka," ujar Kuntadi kepada wartawan di kantor Kejagung, Jumat (26/4/2024).

"(Tersangka) saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, saudara FL marketing, SW selaku kepala dinas ESDM Bangka Belitung2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung," sambungnya.

Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan, tiga tersangka langsung ditahan. Sementara dua tersangka lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga belum ditahan.

"BN karena alasan kesehatan tidak kami lakukan penahanan, sedangkan tersangka AL kita panggil hari ini tidak hadir, selanjutnya tim penyidik akan dipanggil sebagai tersangka," terangnya.

Kuntadi menambahakan, dengan tambahan lima tersangka baru tersebut saat ini jumlah tersangka kasus korupsi komoditas timah menjadi 21 orang. Termasuk suami Dewi Sandra, Harvey Moeis.

BERITA TERKAIT