test

News

Sabtu, 27 April 2024 14:39 WIB

Polisi Dalami Dugaan TPPO di Kasus Kematian ABG di Hotel Jaksel

Editor: Hadi Ismanto

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan dua orang pria AN alias BAS (48) dan BH (46) sebagai tersangka yang diduga mencekoki ABG berinisal FA (16) dengan narkoba hingga tewas di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan UU Darurat atas kepemilikan senjata api.

Selain itu, polisi juga akan mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut. Pasalnya, ditemukan adanya transaksi 'open BO' antara korban yang masih di bawah umur dengan tersangka.

"Masih kami dalami untuk hal itu karena siapa tahu ini ada keterkaitan (dengan) perdagangan orang ini," ujar AKBP Bintoro kepada wartawan dikutip pada Sabtu (27/4/2024).

"Yang kita dapat tadi yang bersangkutan itu chatting dengan si pelaku, si korban chatting dengan si pelaku karena pelaku menawarkan, 'kamu posisi di mana, kamu datang saja ke sini'. Si korban mengajak temannya yamg inisial FA ini yang meninggal itu," sambungnya.

Menurut Bintoro, kedua pelaku juga dapat disangkakan dengan pasal kepemilikan senjata api tanpa izin. Sebab, pada saat diamankan, polisi menemukan tiga pucuk senjata api.

"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat 12/1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT