test

News

Senin, 29 April 2024 20:05 WIB

Orangtua Pembuang Bayi Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Motifnya Malu

Editor: Hadi Ismanto

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polsek Metro Tanah Abang menetapkan pasangan selingkuh berinisial DS (30) dan AR (33), yang tega membuang bayinya di aliran Kali Kanal Banjir Barat, Jakarta Pusat, sebagai tersangka.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring mengatakan motif pasangan tersebut tega membuang bayinya lantara malu memiliki anak dari hasil hubungan gelap.

"Kedua tersangka bukan pasangan resmi, karena merasa malu pada saat itu mereka bingung sehingga berdua sepakat untuk menggugurkan kandungannya, sekaligus membuang mayat bayi tersebut," ungkap Aditya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Diberitakan sebelumnya, Polisi mengamankan wanita yang diduga orangtua bayi, yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik di Kanal Banjir Barat, Kecamatan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

"DS (31) yang diduga ibu dari bayi berhasil diamankan di sebuah wisma di Kecamatan Palmerah," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring dikutip pada Sabtu (27/4/2024).

Selain ibu kandungnya, lanjut Aditya, unit reskrim Polsek Metro Tanah Abang juga mengamankan seorang pria berinisial AR (34) yang diduga ayah biologis sang bayi malang tersebut.

"(Pria diamankan) ketika melintas dengan menggunakan motor di Jalan Jenderal Sudirman pada pukul 23.00 WIB," ucapnya.

BERITA TERKAIT