test

News

Rabu, 1 Mei 2024 19:08 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Begal HP Siswi SMP di Depok

Editor: Hadi Ismanto

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Suardi Jumaing saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang pria berinisial YA (24), pelaku perampasan ponsel milik siswi SMP di kawasan Cilodong, Jatimulya, Kota Depok. Akibat peristiwa ini, korban mengalami sempat terseret motor pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Suardi Jumaing mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau begal dari orang tua korban.

"Sudah kami tangkap, korbannya itu anak di bawah umur, pelajar SMP berusia 13 tahun," ujar Suardi Jumaing saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2024).

Menurut Suardi, saat kejadian korban bersama temannya hendak menuju masjid di Jalan MTs Negeri Depok. Korban yang sedang main ponsel dihampiri pelaku yang melintas dari arah depan.

"Tersangka datang melakukan perampasan handphone. Korban sempat terseret beberapa meter karena berusaha mempertahankan handphone-nya," ucapnya.

Suardi mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah penyidik Polres Metro Depok berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan saat beraksi. Tersangka ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Tersangka ini mengaku baru satu kali, tapi ini masih kami dalami kembali," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan aksinya secara acak tanpa membawa senjata tajam. Hal itu diperkuat dari hasil penggeledahan kepolisian saat menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT