logo-pmjnews.com

test

News

Kamis, 2 Mei 2024 13:38 WIB

Tak Hadir, Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron Soal Kementan

Editor: Hadi Ismanto

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris. (Foto: PMJ News/Instagram @syamsuddin_haris)
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris. (Foto: PMJ News/Instagram @syamsuddin_haris)

PMJ NEWS - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Menurut Syamsuddin, Ghufron tidak hadir dengan alasan sedang menggugat Dewas melalui PTUN. Selanjutnya, pemeriksaan kedua dijadwalkan pada 14 Mei 2024.

"Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," tuturnya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Gugatan itu diajukan ke PTUN Jakarta.

Ghufron berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.

BERITA TERKAIT