test

News

Senin, 6 Mei 2024 10:35 WIB

Catat, Polisi Bakal Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Pada 8-12 Mei

Editor: Hadi Ismanto

Polres Bogor melakukan pengaturan lalu lintas menuju kawasan Puncak. (Foto: PMJ News/Twitter)

PMJ NEWS - Polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas saat libur panjang akhir pekan atau long weekend di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Salah satunya penerapan ganjil genap.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama mengatakan kebijkan ganjil genap dilakukan mulai Rabu (8/5) hingga Minggu (12/5). Pembatasan kendaraan ini diberlakukan sepanjang Jalan Raya Puncak.

"Untuk libur panjang nanti tanggal 9 sampai dengan tanggal dengan nanti hari Minggu, Satlantas Polres Bogor sudah menyiapkan rekayasa pertama adalah ganjil genap yang akan kita berlakukan mulai dari hari Rabu sampai Minggu," ungkap Rizky dikutip pada Senin (6/5/2024).

Dengan adanya pemberlakuan ini, Rizky meminta pengendara agar memastikan pelat nomornya sesuai dengan tanggal. Dia juga mengingatkan agar kendaraan yang digunakan sesuai dengan aturan dan spesifikasi.

"Silakan berwisata sesuai dengan peraturan baik perlengkapan pribadi helm, jas hujan, yang kita tahu di Jalur Puncak itu untuk cuaca berubah-ubah. Kemudian spek kendaraan sesuaikan seperti knalpot, lampu, spion harus dipasang," tuturnya.

Menurut Rizky, pihaknya akan melakukan penindakan apabila kendaraan tidak sesuai dengan aturan. Penindakan terhadap pengendara mulai dari teguran, hingga pengilangan.

"Tetap selama libur nanti akan kami laksanakan. Bilamana pengendara tidak sesuai dengan spek kendaraannya atau kelengkapannya, akan kami tetap kami tilang,".

Pada kesempatan yang sama, Rizky menjelaskan rencana rekayasa lalu lintas lain yang telah disiapkan. Mulai dari sistem satu arah atau one way, yang akan dilaksanakan secara situasional melihat volume kendaraan.

"Apakah memang dari arah Jakarta apabila Puncak ramai, akan dilaksanakan one way ke arah atas, ataupun sebaliknya," tukasnya.

BERITA TERKAIT