test

News

Rabu, 8 Mei 2024 16:11 WIB

Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Belgia dan Belanda

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Ditjen Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika dari luar negeri yang digagalkan oleh joint operation Bea Cukai Pasar Baru dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan pengungkapan kasus juga berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Pos Indonesia.

“Jadi di sini adalah kita malah berhasil mencegah kerugian negara dari masuknya barang-barang tersebut sehingga orang-orang tidak mempergunakan dan kita tidak harus merehabilitasi orang-orang tersebut karena memang mereka tidak mempergunakan,” kata Syarif kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan joint operation yang dilakukan antar stakeholder terkait terdapat dua pengungkapan kasus yang berasal dari luar negeri.

“Ada dua kasus pada bulan ini yang dapat kita temukan. Yaitu pengiriman dari Belgia dan dari Belanda,” kata Arie.

Arie menuturkan pengiriman pertama yang diungkap yakni dari Belgia dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi seberat 9,6 kilogram atau sebanyak 18.259 butir

“Menariknya dari sini adalah Pelaku ini diduga berasal dari Iran, memesan barang dari Belgia dan dikirim ke Indonesia dengan menggunakan nama palsu, dengan nama penerima palsu,” ungkap Arie.

“Tetapi tentunya petugas tidak berhenti disitu kita terus melakukan control delivery dan akhirnya dapat menangkap mengamankan satu orang penerima dengan inisial E,” imbuhnya.

Dari situ kemudian dilakukan pendalaman kembali siapa yang memesan barang narkotika tersebut hingga akhirnya diketahui barang tersebut diketahui untuk dikirim ke Pasuruan, Jawa Timur.

“Dapat kita tetapkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu saudara PEM, saudara MS saudara BSA, saudara NAB,” kata Arie.

“Yang mengirim barang tersebut sekarang kita sedang melakukan pendalaman. Sedang memetakan posisi maupun identitas dsri pengirim barang,” tambahnya.

Arie melanjutkan, pengungkapan kedua yakni pengiriman narkotika jenis ekstasi yang berasal dari Belanda sebanyak 2.013 butir. “Modusnya melakukan pengiriman paket narkoba jenis ekstasi melakui jasa pengiriman pos Indonesia yang paketnya disamakan dengan bungkusan kado. Jadi bentuknya seperti bungkusan kado. Namun di dalamnya adalah ekstasi sebanyak 2.013 butir.

Arie menjelaskan kiriman barang tersebut hanya diberikan alamat palsu dan juga nomor telepon yang kemudian berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia untuk menelusuri informasi tersebut

“Kita dapat melakukan penangkapan terhadap 2 orang penerima. Penerima ini baru menerima Upah sebanyak Rp 400.000, yaitu saudara IH alias Bejo, kedua IRA alias Ipan. Keduanya sudah kita tangkap dan sedang kita lakukan pengembangan. Jadi langkah berikutnya tentunya juga kita sedang mendalami siapa pengirim yang mengirim barang dari Belanda,” jelas Arie.

Terhadap para tersangka kemudian diterapkan Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT