test

News

Sabtu, 18 Mei 2024 16:29 WIB

Tertibkan Jukir Liar Minimaket, Dishub DKI Minta Pengelola Ajukan Izin

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo beri keterangan. (Foto: PMJ/Dishub).

PMJ NEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta gencar melakukan penertiban parkir dan juru parkir liar di kawasan ibu kota, termasuk di minimarket. Penertiban melibatkan juga unsur TNI dan Polri.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya akan ditertibkan dan dibina.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial yang timbul di lapangan," ungkap Syafrin dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Syafrin juga meminta kepada pengelola parkir diminta mengajukan izin. Hal itu berdasarkan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Pergub No 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12).

Disebutkan, setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur.

"Terhadap minimarket atau fasilitas umum lain yang telah sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut, wajib memiliki izin penyelenggaraan perparkiran, baik memungut atau tidak memungut biaya parkir," terangnya.

"Proses pengajuan izin penyelenggaraan perparkiran itu tidak dipungut biaya melalui aplikasi JakEvo atau dengan alamat situs https//jakevo.jakarta.go.id/login milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta," imbuhnya.

Lebih lanjut, Syafrin menambahkan Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terkait keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya melalui kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta.

"Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi JAKl (Jakarta Kini), Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, Surat Elektronik dki@jakarta.go.id, Media Sosial Gubernur, SMS 08111272206, website jakarta.go.id, Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, Kantor Wali Kota, Pendopo Balai Kota, Kantor lnspektorat, dan LAPOR 1708," tukasnya.

BERITA TERKAIT