test

Entertainment

Senin, 21 September 2020 17:02 WIB

Artis Dinar Candy dan Kuasa Hukum Klinik Kecantikan Laporkan Oknum Dokter

Editor: Fitriawan Ginting

Artis Dinar Candy bersama tim kuasa hukum klinik. (Foto : PMJ/Gtg).

PMJ- Dugaan informasi sesat alias hoax kembali terjadi. Kali ini sebuah klinik dan produsen produk kecantikan Helwa Beautycare melaporkan seorang dokter berinisial RL yang diduga telah menyebarkan berita bohong terkait produknya. Artis seksi Dinar Candy bahkan ikut hadir dalam laporan tersebut.

Laporan pada RL dibuat pihak Helwa Beautycare di SPKT Polda Metro Jaya, baru-baru ini dengan tuduhan penyebaran berita hoax, fitnah dan pencemaran nama baik lantaran mengatakan bahwa produk kecantikan Helwa Beautycare adalah abal-abal dan palsu. Akibat tuduhan RL ini, klinik dan konsumen produk Helwa Beautycare merasa dirugikan.

"Kami merasa keberatan atas pernyataan dari seseorang yang tidak jelas kapasitasnya dengan menyebut produk Helwa tidak memiliki BPOM," tegas kuasa hukum Helwa Beautycare, Fahmi Bachmid. SH usai laporan di SPKT Polda Metro Jaya.

Artis Dinar Candy bersama tim kuasa hukum klinik. (Foto : PMJ/Gtg).

Sejumlah postingan di YouTube terkait dugaan pencemaran nama baik ini, imbuh Fahmi telah diserahkan pada polisi guna dijadikan bukti.

"Yang pasti hal itu tidak layak disampaikan oleh orang yang berpendidikan tinggi," tambah Anton Ismed, perwakilan dari Helwa Beautycare.
Dalam laporan bernomor LP/5598/IX/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ ini, Helwa Beautycare juga membawa saksi-saksi yang merupakan brand ambassador produknya, Dinar Candy.

"Tiba-tiba ada netizen yang bilang, kok Dinar mempromosikan produk yang nggak ada BPOM-nya. Aku cek di TikTok dan YouTube ada postingan dari dokter RL ini. Ini juga kan menjatuhkan nama baikku, masa aku mempromosikan produk yang nggak ada BPOM-nya, kan malu," saksi Dinar.

Dalam kasus ini terlapor diancam pasal 28 ayat 1 UU No 19/2018 tentang ITE dan atau UU No 1/1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau enam tahun penjara.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT