test

Hukrim

Senin, 13 Juli 2020 16:14 WIB

Selama 1 Minggu, Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 18,1 Kg Sabu Sampai 1.219 Ekstasi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres bersama Satuan Narkoba Polres Jakbar soal penangkapan dan penggebrekan selama satu Minggu. (Foto: PMJ News).

PMJ – Anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap barang haram narkoba di masa new normal pandemi covid-19.

Dari hasil pengungkapan kurun waktu seminggu petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dan menyita sebanyak 18,1 kg narkoba jenis sabu, 1 kg narkoba jenis daun ganja, 1.219 butir Pil Ekstasi, dan 290 butir H5.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat live streaming mengatakan dimasa new normal yang saat ini ditetapkan oleh pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penyebaran wabah covid 19 dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk memuluskan aksinya dalam mengedarkan barang haram narkoba

" Bahkan pihaknya sudah menelusuri jaringan narkoba saat ini yang memanfaatkan di masa new normal dan saat pemerintah pertama kali menetapkan psbb untuk melakukan peredaran gelap narkoba,” terang Kombes Pol Audie S Latuheru, di Jakarta, Senin, (13/07/2020).

Penggrebekan Narkoba di Beberapa Lokasi

Barbuk narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Dari hasil pengungkapan kali ini petugas kami di lapangan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu seminggu di bulan Juli 2020. Penangkapan pertama kali dilakukan pada hari Senin (06/07/2020) sekira pukul 23.00 wib di Jalan Condet Raya Jakarta Timur di bawah pimpinan Kanit 3 AKP Fiernando Adriansyah.

Dan, aparat keamanan sukses mengamankan seorang pengedar berinisial RS alias A dan menyita sebanyak 1219 butir pil ekstasi, 1 paket sabu dengan berat brutto 53,40 gram dan 29 lempeng ( 290 butir) pil H-5 didalam jok motor milik pelaku,

Selanjutnya penangkapan ke dua sekira hari rabu 8 Juli 2020 di sebuah perumahan Bintaro Jaya Jalan Tekukur Raya Kel Rengas Kec Ciputat Timur, Team Sus 1 di bawah pimpinan kanit team Sus 1 Akp Bangun berhasil mengamankan 2 orang pelaku RK dan MA serta sebuah mobil honda mobilio dimana di dalam kendaraan tersebut petugas kami di lapangan berhasil mengamankan sebanyak 3 plastik besar berwarna hitam yang didalamnya terdapat 18 bungkus yang berisikan narkoba jenis sabu.

Para tersangka narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Setelah dilakukan penimbangan didapat narkoba tersebut dengan berat kurang lebih 18 kg ( 18.079 gram) setelah dilakukan proses penyelidikan didapati bahwa narkoba yang diamankan itu merupakan jaringan asal Aceh

Lebih jauh, Audie menjelaskan, penangkapan ketiga sekira hari Jumat (10/07/2020) Unit 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba di kamar kostan di Jalan Pisang Raya Serpong Tangerang Selatan dan di Jalan Raya Puspiptek Buaran Serpong Tangerang Selatan.

Dan dari hasil penanganan di dua tempat tersebut berhasil diamankan 2 orang pengedar berinisial FB ( 28 ) dan FS ( 27 ) dan mengamankan barang bukti narkoba berupa 1 paket besar daun ganja dengn berat 1 kg dan 1 paket tembakau sintetis dengan berat 1,12 gram

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan dimana pengungkapan kali ini merupakan hasil pengungkapan dalam kurun 1 Minggu terakhir namun proses penyelidikan nya lebih dari sepekan.

Pihaknya akan terus melakukan upaya penegakkan hukum terhadap para pengedar gelap narkoba " Dari hasil penangkapan kali ini ada seorang pelaku yang kami lakukan upaya tindakan tegas terukur di bagian betis sebelah kanan karena saat dilakukan penangkapan pelaku tersebut mencoba melawan petugas " ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat live streaming di Polres Metro Jakarta Barat

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (FER).

BERITA TERKAIT