test

Hukrim

Sabtu, 11 Juli 2020 21:30 WIB

Bareskrim Sukses Bekuk Pelaku Penganiayaan Terhadap ABK WNI

Editor: Ferro Maulana

Bareskrim Polri. (Foto: PMJ/ Dok Net).

PMJ - Tim Gabungan Satgas TPPO Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau berhasil membekuk pelaku penganiayaan terhadap Hasan Apriyadi, anak buah kapal (ABK) Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 118 yaitu Song Chuanyun (50). Pelaku sebagai Supervisor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan pelaku ditangkap di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berlabuh di Dermaga Lanal Batam pada Jumat (10/07/2020). Menurutnya, tindak pidana penganiayaan terjadi antara Januari hingga Juli 2020 di kapal itu.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ferdy pada Sabtu (11/07/2020).

Masih dari keteranganya, barang bukti yang disita berupa satu pasang sepatu safety merek QA SHOES warna hitam dengan bercak cat, satu kunci pas nomor 24 merk Jiang Hua, satu tongkat kayu, satu bandul pancing yang terbuat dari besi.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHP,” paparnya.

Lanjut Ferdy, kronologi pengungkapan kasus penemuan jenazah Hasan dan dievakuasi dari Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 118.

Pada awalnya, penyidik memeriksa secara intensif kepada 12 orang korban WNI ABK Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 117.

Selanjutnya,penyidik gabungan melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban dilanjutkan olah TKP terjadinya dugaan penganiayaan kepada Hasan di Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 118 pada Kamis (09/07/2020) malam

"Hasil olah TKP di Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 118 dan interogasi 4 orang ABK, yakni Deni Maulana, Rahmad Abidin, Durahim, dan Agus bahwa terjadi penganiayaan terhadap korban di haluan kapal dan robot pancing saat melakukan pekerjaan,” sambungnya.

Selain itu, Ferdy kembali menuturkan pemeriksaan jasad korban bahwa hasil swab PCR terkait Covid-19 dinyatakan negatif.

Kemudian bibir bagian dalam ada memar, punggung luka memar, dada memar, depan telinga kiri ada bekas luka, kelopak mata kanan ada bekas luka, pipi kanan bekas luka serta tidak tampak dan tidak teraba patah tulang.

“Pada pemeriksaan jenazah laki-laki ini ditemukan memar-memar pada bibir, dada dan punggung akibat kekerasan tumpul. Dimana yang melakukan pemukulan tehadap korban adalah mandor pada kapal bernama Mr. Song dengan kaki dan tangan,” pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT