test

Hukrim

Sabtu, 11 Juli 2020 17:01 WIB

8 Paket Sabu Diamankan, Polisi Ringkus Bandar Narkoba dan Tiga Pilot Maskapai Ternama

Editor: Ferro Maulana

Aparat mengamankan pengedar sabu. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ - Anggota Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus satu bandar narkoba dan tiga orang pilot dalam waktu serta lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan tiga orang pilot yang diamankan antara lain, berinisial IP pilot Sriwijaya Air, DC pilot Citilink, dan DSK pilot Garuda Indonesia.

Adapun bandar narkoba yang dibekuk berinisial S yang juga bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).

Vivick menjelaskan penangkapan ketiga pilot itu berawal dari investigasi kasus narkoba dengan tersangka S pada Selasa (07/07/2020) pukul 22.00 WIB.

Dari tersangka S, polisi menyita delapan paket narkoba jenis sabu. Usai diinterogasi polisi, diketahui S baru saja menjual sabu seberat 0,9 gram kepada pilot Sriwijaya Air berinisial IP.

“Pada malam itu juga IP diamankan polisi,” ucap Vivick menjelaskan.

Dua hari berselang, tepatnya pada Kamis (09/07/2020), polisi menangkap pilot Citilink berinisial DC di wilayah perumahan Taman Jati Makmur Bekasi.

Penangkapan DC dua hari setelah penangkapan S, lanjut Vivick, lantaran DC tengah bertugas ke Surabaya. Selanjutnya, di lokasi perumahan yang sama hanya beda blok, polisi menangkap pilot Garuda Indonesia berinisial DSK.

Masih dari keterangan Vivick, pilot DC dan DSK merupakan bersaudara. Sekarang, ketiga tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah 8 paket sabu dari tersangka S, satu set alas hisap sabu, satu korek gas, 5 bungkus plastik klip bening bekas bungkus sabu, dan sabu seberat 0.90 gram dari pilot IP.

Sikap Garuda Indonesia

Berkenaan penangkapan pilot maskapai perintah yang ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menerangkan pihaknya turut serta melakukan penelusuran lebih lanjut atas kasus narkoba itu.

“Garuda Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap karyawan yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan akan menerapkan sanksi tegas, berupa pemutusan hubungan kerja (PHK),” paparnya, Sabtu (11/07/2020).

Lanjut Irfan, secara berkala Garuda Indonesia juga melakukan pemeriksaan narkoba kepada seluruh pegawai, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja sekaligus untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengguna jasa Garuda Indonesia. (FER).

BERITA TERKAIT