Jumat, 10 Juli 2020 16:19 WIB
Agar Jera, Bareskrim Terapkan Pasal Baru untuk Pembobol BNI Rp1,7 Triliun
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menerapkan Pasal baru yakni pencucian uang kepada tersangka Maria Pauline Lumowa (MPL) dalam kasus pembobolan BNI sebanyak Rp1,7 triliun.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan selama 17 tahun tersebut tersangka Maria Pauline Lumowa hanya diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Lanjut Listyo, penyidik juga telah mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka Maria Pauline lantaran diduga telah menyamarkan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk saham dan aset.
"Untuk tersangka Maria Pauline (MPL) ini kan ancamannya hanya Pasal Tipikor saja dengan ancaman seumur hidup. Tetapi kami sudah siapkan Pasal baru yakni TPPU," terang Listyo, Jumat (10/07/2020).
Listyo kembali memaparkan bahwa tim penyidik sudah bergerak untuk menelusuri seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka untuk dirampas dalam rangka pengembalian kerugian negara. Menurutnya, aset milik tersangka tersebut telah disebar di dalam maupun di luar negeri.
"Tim penyidik sudah mulai melakukan tracing asset milik tersangka dalam rangka pengembalian kerugian negara. Prinsipnya follow the money," ujar Listyo.
Diberitakan sebelumnya, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. (FER).