test

Hukrim

Rabu, 8 Juli 2020 11:27 WIB

Penyidik Bareskrim Siap Limpahkan Berkas Perkara JBL ke Kejaksaan

Editor: Ferro Maulana

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Bareskrim Polri sudah merampungkan pemeriksaan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh JBL (Jack Boyd Lapian) kepada pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Polisi segera mengirimkan berkas perkara itu kepada pihak Kejaksaan.

"JBL sudah cukup pemeriksaannya. Segera penyidik melengkapi berkas untuk segera dikirim ke JPU," terang Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada pewarta, hari ini Rabu (08/07/2020).

Sedangkan, untuk tersangka Titi Sumawijaya (TSE), menurut Awi, pihaknya masih akan memeriksa besok Kamis (09/07/2020). Hal itu karena pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (07/07/2020) kemarin belum selesai.

"Minta ditunda lagi hari Kamis 9 Juli dengan alasan sakit maagnya kambuh," tutur Awi.

Untuk diketahui Jack Boyd Lapian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Ia dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik buntut dari sengketa tanah yang sebelumnya dilaporkan Titi Sumawijaya bersama Jack kepada Andrew.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 45 (3) junto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE terhadap Jack Lapian. Sementara untuk Titi, polisi mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana. (FER).

BERITA TERKAIT