logo-pmjnews.com

News

Senin, 28 Oktober 2024 12:31 WIB

Ronals Tannur Ditangkap Lagi, Ini Kronologisnya

Editor: Fitriawan Ginting

Terpidana Ronald Tannur. (Foto: PMJ/Ist).
Terpidana Ronald Tannur. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS -  Terpidana Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada Dini Sera Afrianti ditangkap oleh tim intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

"Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Surabaya, Minggu (27/10/2024) dilansir dari Antara.

Diterangkan Mia, kronologi penangkapan terpidana yakni berawal dari tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya menuju ke kediaman Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu (27/10) pukul 14.10 WIB.

Setibanya pukul 14.30 WIB, tim masuk ke rumah terpidana dan menjemput terpidana Ronald Tannur dalam rangka pelaksanaan eksekusi.

"Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangganya," urainya.

Sekitar Pukul 14.45 WIB, terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil ditangkap tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada pukul 15.40 WIB terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari tim gabungan intelijen. Selanjutnya, terpidana Gregorius Ronald Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Surabaya di Medaeng.

BERITA TERKAIT