test

Hukrim

Selasa, 5 Mei 2020 10:00 WIB

Dua Pelaku Penganiayaan Anak dengan Kekerasan Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus Djarot berbincang dengan dua tersangka di Rutan Polres. (Foto: PMJ News)

PMJ - Penganiayaan dengan kekerasan dan diikuti penyiksaan dengan cara membuang korban dalam posisi pingsan di tepi jalan merupakan tindak pidana kekerasan dan percobaan pembunuhan.

Atas kasus ini, Komisi Nasional Perlindungan anak Indonesia meminta Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, demi keadilan bagi korban menjerat pelqku dengan UU RI Z Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor : 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman kurungan Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Mengingat kasus penganiayaan dengan kekerasan, penyiksaan dan diikuti dengan percobaan pembunuhan terhadap anak 2 orang anak masing-masing berinisial A (14) dan AP (16) dengan cara membuang korban di tepi jalan dalam kondisi pinsan merupakan tindak pidana yang ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak. (Foto; PMJ News)

'Komnas Perlindungan Anak pun mendesak agar Polres Labuhanbatu menggunakan hak diskresinya sebagai penegak hukum untuk segera menindaklanjuti perkara ini dan mencabut status penangguhan penahanan terhadap dua pelaku," tutur Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, di Jakarta.

"Saya percaya bahwa Polres Labuhanbatu AKBP Agus Djarot berkomitmen akan segera melimpahkan kasus ini dengan menyerahkan barang bukti yang cukup diikuti menyerahkan kedua tersangka kepada Jaksa" jelas Arist.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhan Batu Muhammad Azhar Harahap menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika korban A (14) dan AP (16) kedapatan mengambil BBM jenis solar di rumah tersangka sebanyak 5 liter.

Korban A (14) AP (16) setelah dievakuasi dari pinggir jalan ke Puskesmas dalam kondisi luka dan tidak sadarkan diri. (Foto: PMJ News)

Kemudian tersangka masing-masing AC dan DY warga Lingkumgan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara melakukan pemukulan terhadap korban hingga ditemukan warga dalam keadaan pingsan dan babak belur di pinggir jalan, lalu warga membawa korban ke Puskesmas terdekat.

Mendengar cerita korban, warga setempat kemudian mengamuk dan merusak rumah toko milik tersangka dan tetangganya.

"Demi penegakan dan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak dan LPA Labuhanbatu akan memberikan pendampingan dan terus mengawal kasus ini sampai ke putusan Pengadilan," jelas Ashar kepada pewarta. ( FER)

BERITA TERKAIT