test

Hukrim

Jumat, 13 Maret 2020 12:00 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Milik Terpidana Korupsi

Editor: Ferro Maulana

Gedung KPK. (Foto: PMJ News)

PMJ – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi melelang barang rampasan milik terpidana mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Sri Wahyumi adalah terpidana penerima suap dari pengusaha berkenaan pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Talaud.

Tak hanya Sri Wahyumi, KPK juga melelang beberapa barang mewah milik mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten, Sudirno. Sudirno merupakan terpidana penerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan untuk Disdik Klaten tahun anggaran 2016 lalu.

"Dalam rangka upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari hasil barang rampasan, KPK akan melaksanakan lelang barang-barang milik terpidana," tutur Plt Jubir KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (13/03/2020).

Adapun, sejumlah barang yang akan dilelang KPK yaitu satu tas wanita merek Balenciaga beserta kotaknya, dengan harga limit Rp90 juta; satu tas wanita merek Channel beserta kotaknya dengan harga limit Rp50 juta; serta satu jam tangan wanita berwarna emas dan perak merek Rolex dengan harga limit Rp100 juta.

Selanjutnya, satu anting emas putih bermata berlian dengan harga limit Rp26 juta; satu buah cincin emas putih dengan tiga buah berlian dengan nilai limit Rp44 juta; enam handphone dalam satu paket seharga Rp9 juta; dan lima macam handphone dalam satu paket seharga Rp2,5 juta.

Pelelangan itu bakal dilaksanakan di kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat, pada Senin (23/03/2020) dengan waktu penawaran dimulai pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB. (KPK/ FER).

BERITA TERKAIT