test

Hukrim

Kamis, 27 Februari 2020 18:12 WIB

Tanam dan Konsumsi Ganja, Dua Pria di Bekasi Diringkus Polisi

Editor: Ferro Maulana

Polsek Bekasi Timur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis ganja yang ditanam dalam pot (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi Kota berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial J (32) dan EJ (19)

Kassubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menyebut para tersangka diamankan polisi di rumah kos Oppung di kampung Rawa Semut, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Polisi menggerebek kamar kos tersangka pada 26 Pebruari 2020, sekira pukul 00.15 WIB. Mereka kedapatan menanam biji ganja di dalam pot dan sudah tumbuh sekitar 60cm," ungkap Kompol Erna saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).

Barang bukti dan dua tersangka yang diamankan Polsek Bekasi Timur terkait kasus narkoba jenis ganja yang ditanam dalam pot (Foto: Dok PMJ News)

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Erna, pohon ganja itu ditanam untuk konsumsi sendiri. Pelaku juga mengakui bahwa membeli ganja tersebut di daerah Cawang, Jakarta Timur dari seseorang berinisial MAS.

"Awalnya tersangka membeli ganja seharga Rp50 ribu. Daunnya dikonsumsi JS dan bijinya kemudian ditanam. Mereka menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri," tukasnya.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 111 (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Iza/Hdi)

BERITA TERKAIT