test

Hukrim

Rabu, 26 Februari 2020 17:20 WIB

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyerangan Mal AEON Cakung

Editor: Ferro Maulana

Polisi menggelar konferensi pers kasus penyerangan Mal AEON Cakung di Mapolres Jakarta Timur (Foto: Fjr/PMJ News)

PMJ - Polisi menetapkan tersangka penyerangan sekelompok massa ke Mal AEON JGC, Jakarta Timur. Total tersangka sebanyak 8 orang, 6 diantaranya masih dibawah umur.

"Kita telah lakukan investigasi terkait penyelidikan dari tim Polda dan Jaktim serta mengamankan sekitar puluhan orang, dari puluhan orang itu kita tetapkan 8 orang sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (26/2/2020).

Selain itu, untuk para tersangka itu dikenakan Pasal 170 junto Pasal 160 dan 406 KUHP. Mereka dikenakan pasal kekerasan dan pengerusakan secara bersama-sama.

Kombes Suyudi juga menyebut dari 8 orang tersangka itu 6 diantaranya masi dibawah umur. Terkait dibawah umur itu polisi tetap melanjutkan kasusnya.

“Untuk 8 orang tersangka ini 6 orang adalah anak-anak. Terkait tersangka dibawah umur, nanti kita akan libatkan Bappas, orang tua, dan dititipkan sementar di Andayani guna proses lebih lanjut,” ujar Suyudi.

Sebelumnya, ratusan warga mendatangi Aeon Mall di Jakarta Garden City Jakarta Timur, Selasa, 25 Februari 2020. Bagi mereka, sejak adanya Aeon mall, permukiman warga di belakang mall tersebut sering kebanjiran.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT