test

Hukrim

Kamis, 6 Februari 2020 18:03 WIB

Bekuk Bandar Happy Five, Polisi: Tersangka Ini Residivis

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya saat berikan keterangan. (Foto : PMJ News/Fjr).

PMJ - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap dan menangkap pelaku pengedar narkotika Nitrazepam atau happy five. Polisi menyebut tersangka E ini merupakan residivis.

“Jadi tersangka E ini residivis, ia baru keluar penjara pada Desember 2019,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Yusri mengungkapkan, tersangka mengedarkan narkotika dengan dikemas dalam bentuk permen. Rencananya, barang tersebut akan diedarkan pada perayaan Valentine.

"Jadi barang bukti ini kan berupa permen, dengan modus (itu) tersangka akan mengedarkan narkotika jenis nitrazepam atau happy five pada hari Valentine,” ujar Yusri.

Ribuan happy five yang jadi barang bukti kepolisian. (Foto: PMJ News/Fjr).

Selain itu, kata Yusri, polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa satu koper yang berisikan 32 bungkus model seperti bungkus permen.

"Satu bungkus itu masing-masing berisi 40 butir Nimetazepam/H.5, sehingga total keseluruhan sebanyak 38.400," tandas Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 35 tahun 1997 tentang Psiotropika, Adapun ancamannya adalah hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT