test

Hukrim

Kamis, 6 Februari 2020 15:04 WIB

Diupah 50 Juta dari Napi di Cipinang, Tersangka Tega Rusak Masyarakat dengan Happy Five

Editor: Fitriawan Ginting

Ribuan happy five yang jadi barang bukti kepolisian. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ- Pelaku peredaraan narkotika jenis nitrazepam atau happy five berhasil diamankan Polda Metro Jaya. Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan upah puluhan juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.

“Jadi para tersangka ini mendapatkan upah sebanyak Rp 50 juta untuk sekali antar dengan banyak barang dua bungkus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Kombes Yusri juga menyebut, para tersangka mendapatkan uang upah itu dari KA penghuni lapas Cipinang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya saat berikan keterangan. (Foto : PMJ/Fjr).

“Jadi tersangka E ini mendapatkan upah dari KA (penghuni lapas Cipinang) sebesar Rp 50 juta untuk sekali antar,” ujar Yusri.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 32 kemasan yang berisikan narkotika jenis happy five dengan berisi 38,400 butir.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal 62 Undang-Undang R.I. No. 5 tahun 1997 tentang Psiotropika, ancama hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT