Kamis, 6 Februari 2020 15:04 WIB
Diupah 50 Juta dari Napi di Cipinang, Tersangka Tega Rusak Masyarakat dengan Happy Five
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Pelaku peredaraan narkotika jenis nitrazepam atau happy five berhasil diamankan Polda Metro Jaya. Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan upah puluhan juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.
“Jadi para tersangka ini mendapatkan upah sebanyak Rp 50 juta untuk sekali antar dengan banyak barang dua bungkus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Kombes Yusri juga menyebut, para tersangka mendapatkan uang upah itu dari KA penghuni lapas Cipinang.
“Jadi tersangka E ini mendapatkan upah dari KA (penghuni lapas Cipinang) sebesar Rp 50 juta untuk sekali antar,” ujar Yusri.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 32 kemasan yang berisikan narkotika jenis happy five dengan berisi 38,400 butir.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal 62 Undang-Undang R.I. No. 5 tahun 1997 tentang Psiotropika, ancama hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Fjr/Gtg-03).