Rabu, 22 Januari 2020 11:27 WIB
Aksi Kejahatannya Viral, Pemalak Sopir Truk Ini Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Editor: Ferro Maulana
PMJ – Anggota dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pemalak sopir truk yang viral di media sosial berinisial F.
Pelaku F ditangkap pada Minggu (19/1/2020) lalu, setelah aksinya viral di media sosial.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Arief Ardiansyah mengatakan, tersangka ditangkap di sekitar lokasi pemalakan, Jalan Kapuk Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 anggota berhasil menangkap pelaku pemerasan tersebut bernama F,” kata Kompol Arief, saat dikonfirmasi, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (21/01/2020).
Dalam aksinya, F kerap meminta uang kepada sopir truk yang melintas di TKP. Tersangka memukul rata truk apapun yang melintas di jalan tersebut.
“Orang yang meminta uang ini marah-marah serta memukul-mukul truknya,” tutur Kompol Arief.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (FER).