test

Hukrim

Senin, 16 Desember 2019 12:33 WIB

Tak Miliki Surat Resmi, Mobil Mewah yang Disita Polda Jatim Terus Bertambah

Editor: Ferro Maulana

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan. (Foto: Dok Net)

PMJ – Pihak kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur kembali menyita mobil mewah karena diduga tidak dilengkapi surat-surat resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu, mobil mewah ini juga tidak memiliki Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan diduga tidak membayar pajak. Sebelumnya, ada 13 unit, sekarang bertambah menjadi 14 unit.

Saat ini, mobil-mobil mewah tersebut diparkir Mapolda Jatim. Belasan mobil mewah itu disita dari Kota Surabaya dan Malang, ada yang diamankan di jalan raya, mal dan rumah pemilik.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menerangkan, pihaknya melakukan kegiatan mengamankan kendaraan-kendaraan mewah atau supercar berawal dari kejadian mobil Lamborghini terbakar di jalan raya beberapa hari lalu.

"Dari sanalah tim Polda Jatim bekerjasama dengan Polrestabes melakukan pemeriksaan, dan diperoleh hasil pengembangan ada beberapa kendaraan yang diamankan. Baik hasil di jalan raya kita mengambil oleh lalu lintas dan reserse karena tidak bawa surat-surat," terang Luki panjang lebar, Senin (16/12/2019).

Masih dari penuturan Luki, pihaknya juga melakukan door to door berkenaan informasi yang berkembang adanya kendaraan bodong. Mobil mewah yang diamankan bisa bertambah lagi karena banyak sekali kendaraan mewah di Jatim.

Ke-14 mobil mewah yang diamankan polisi itu meliputi Ferrari sebanyak lima unit, Mc Laren tiga unit, Porsche dua unit, Aston Martin satu unit, Lamborghini satu unit, Mini Cooper satu unit dan Nissan GTR satu unit.

"Saat ini, saya mengundang teknisi untuk mengetahui nomor mobil mesin dan rangka. Ini penting untuk mencocokkan dengan surat-surat yang dimiliki," pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT