test

Fokus

Kamis, 23 Juli 2020 12:25 WIB

Masyarakat Sangat Mendukung, Polda Metro Siap Razia Knalpot Bersuara Bising

Editor: Ferro Maulana

Knalpot racing. (Foto: PMJ/ Istimewa)

PMJ - Polda Metro Jaya siap merazia sepeda motor dengan modifikasi knalpot bersuara bising (knalpot racing atau knalpot brong, red) dalam operasi Patuh Jaya 2020 yang dimulai hari ini Kamis (23/07/2020) selama 14 hari ke depan.

Pihak kepolisian menerangkan, motor pelanggar akan disita dan hanya dapat diambil bila pemiliknya membawa knalpot standar.

Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan petugas yang bertugas dalam razia bekerja sama dengan Dinas Perhubungan serta menggunakan alat pengukur suara atau sound meter dalam penindakan.

Alat tersebut bakal digunakan mengukur kebisingan suara knalpot apakah sesuai ketentuan atau tidak. "Kita siap kerjasama dengan Dishub. Itu bagian dari operasi patuh nanti kami laksanakan," terang Sambodo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (23/07/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto : PMJ/Fjr).

Namun demikian, Sambodo kembali menegaskan bahwa polisi di lapangan kemungkinan juga dapat menindak langsung pengendara motor knalpot racing yang terdeteksi tidak sesuai standar serta suaranya mengganggu.

"Pokoknya kalau kami lihat knalpot tidak standar dan mengganggu akan kami lakukan (tilang)," ucapnya.

Masih dari keterangan Sambodo, polisi akan menilang pengendara pelanggar bersama dengan motornya. Itu artinya, polisi juga akan menahan motor pelanggar untuk sementara waktu.

"Kita tilang tapi nanti setelah pembayaran denda tilang, lalu saat mau ambil motornya harus bawa knalpot standar. Jadi nanti diganti dulu dengan yang standar baru boleh ambil motornya. Kita juga tidak sita knalpotnya," ujar Sambodo menegaskan.

Masyarakat Sangat Mendukung

Rencana Polda Metro Jaya akan merazia knalpot racing juga didukung oleh masyarakat. Salah satu warga sebut saja, Hadi mendukung langkah polisi ini. Tujuannya agar aktivitas atau istirahat masyarakat tidak terganggu dari suara bising tersebut.

“Terkadang mereka yang pakai knalpot racing, seenak maunya di jalan. Knalpot suara bising sangat menganggu para pengendara lain. Apalagi mereka juga suka melanggar lalin dengan kebut-kebutan,” terang Hadi yang mendukung langkah atau kebijakan kepolisian ini.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa diganjar dengan Pasal 285 ayat 1.

Bunyi pasal tersebut yakni:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (FER).

BERITA TERKAIT