test

Hukrim

Senin, 2 Desember 2019 16:40 WIB

Bejat, Selama 2 Tahun Bapak Cabuli Anak Tiri

Editor: Fitriawan Ginting

Pengguna dan pengedar langsung diamankan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

PMJ- Satu orang pria berinisial D (34) diamankan oleh tim Polres Jakarta Selatan lantaran tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (28/11/2019).

Kejadian tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial. Pria tersebut sempat dipukuli oleh warga yang geram dengan perilaku bejatnya itu. Kemudian, anggota polisi yang turun pun langsung mengamankan pelaku D yang tengah diamuk massa.

"Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2019).

Kompol Andi juga menyebut, Pelaku D telah melakukan aksi bejatnya itu kepada anak tirinya sejak 2017. Pelaku melakukan akai bejatnya saat istri tak ada dirumah.

"Pelaku sudah melakukan aksinya sejak Juni 2017," sambungnya.

Atas perbuatannya, D dikenakan Pasal 76 huruf D Jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 Tentang perlindingan anak. Ancmaan 15 tahun.(Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT