test

Hukrim

Rabu, 27 November 2019 14:48 WIB

Pritttt, Skuter Listrik Dilarang Keras Melintas di Jalur Ini

Editor: Fitriawan Ginting

Pengguna Skuter Listrik yang sedang ramai digunakan. (Foto :PMJ/Ilustrasi Fifi).

PMJ- Terkait pelarangan skuter listrik yang melaju di jalan raya dan trotoar, polisi melarang penggunaan skuter listrik pribadi dan sewaan menggunakan jalur sepeda.

“Iya tidak boleh (menggunakan jalur sepeda),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada pmjnews.com, Rabu (27/11/2019).

Kombes Yusri juga menyebut, Skuter Listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, misalnya, dikawasan GBK dengan syarat-syarat tertentu.

"Skuter itu sudah ditentukan harus di kawasan tertentu misal GBK, tempat wisata Ancol dan beberapa tempat tertentu lainnya," ucap Yusri.

Selain itu, Bagi pengguna skuter listrik yang melanggar peraturan, polisi mengenakan Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengguna skuter yang melanggar dapat dikenakan sanksi denda tilang sesuai Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT