test

Hukrim

Rabu, 27 November 2019 13:20 WIB

Modus Baru Pelaku dan Pengedar Film Porno Jalankan Aksinya di Wilayah Pelabuhan

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Mencegah maraknya pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan produk pornografi yang sangat memprihatinkan, Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap penjual film porno yang biasa menjajakan dagangannya.

Bukan menjual film dalam media VCD atau DVD, tersangka TH (31) menjual film porno yang disimpan dalam flashdisk yang terdapat 50 (lima puluh) film pornografi dan hard disk yang terdapat 450 (empat ratus lima puluh) film pornografi.

“Pelaku diduga telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan / atau setiap orang yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr Reynold E.P Hutagalung, SE, SIK., MSi, MH, melalui Kasat Reskrim AKP David Kanitero, S.I.K.,M.Si dalam keterangan tertulisnya, kepada PMJ News, Rabu, (27/11/2019).

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim AKP David Kanitero mengatakan, TH (31) memperoleh video porno dari internet. Setelah mengunduh video tersebut, ia kemudian menyimpan video tersebut ke dalam flashdisk dan harddisk serta menjualnya.

“Kejadian berdasarkan informasi masyarakat. Pada bulan Agustus 2019 saat pelaku menjaga counter handphone ada yang datang mengaku bernama YD untuk meminta lagu dangdut, kemudian orang tersebut meminta nomor WhatsApp dan saling bertukar nomor telpon. Selanjutnya, pelaku melalui WhatsApp meminta lagu dan film pornografi dengan menggunakan handphone, karena pelaku tidak memiliki hardisk, untuk sementara hasilnya pelaku simpan di laptop,” tuturnya. (FER).

BERITA TERKAIT