test

Hukrim

Rabu, 13 November 2019 18:27 WIB

Brak! 2 Orang Pengendara Skuter Listrik Tewas, Penabrak Resmi Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar beri keterangan. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ - Polisi menetapkan tersangka kepada pengemudi mobil Camry yang berinisial DH. Pengemudi tersebut melakukan penabrakan kepada pengendara skuter listrik GrabWheel.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, saat mengendarai mobil itu, tersangka tengah bersama penumpang lainnya yakni, L.

"Iya sudah dilakukan pemeriksaan (pengemudi DH) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Sementara itu, kata Fahri, status penahanan DH menjadi kewenangan dari penyidik.

"Nanti kita jerat dengan Pasal 310 Juncto Pasal 311 (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ungkap Fahri.

Sebelumnya diketahui, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheel tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari. Adapun dua korban bernama Wisnu (18) dan Ammar (18).

Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT