test

Hukrim

Minggu, 10 November 2019 15:59 WIB

Negara Rugi Miliaran, Ini Kronologis dan Foto Eksklusif Pelaku Pemalsuan Buku KIR

Editor: Ferro Maulana

Pengungkapan kasus pemalsuan buku KIR berkedok birojasa. (Foto: PMJ News).

PMJ - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, SH, S.iK, M.Si, telah menggelar konferensi pers terkait kasus pemalsuan buku KIR berkedok birojasa di Ruang Lobby lantai 2 Polres Metro Jakarta Utara, pada Minggu (10/11/2019).

Para pelaku yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres AKBP Aries Andhi, S.iK, M.Si, Kasat Reskrim Kompol. Wirdhanto Hadi Caksono, S.iK, M.Si dan juga Kepala Unit Pengelolaan Pengujian kendaraan Bermotor. (UP. PKB) Cilincing Bernad O. Pasaribu, S.Sos, MSi.

Pengungkapan kasus pemalsuan buku KIR berkedok birojasa. (Foto: PMJ News).

Kapolres Jakut menjelaskan, bahwa pada tanggal 8 Nopember 2019 lalu, tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap pelaku berinisial RA dan BS di wilayah Sunter, Kelurahan Sungai Bambu Tanjung Priok Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus pemalsuan buku KIR berkedok birojasa. (Foto: PMJ News).

“Penangkapan tersebut berawal dari sumber informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan dan berhasil diungkap oleh pihak Polres. Kedua pelaku mengaku telah beroperasional dalam pembuatan KIR palsu tersebut sejak tahun 2007 yang mana mendapatkan keuntungan dari penjualan buku KIR palsu sebesar Rp. 250.000/Set, hingga akhirnya terungkap,” papar Budhi kepada PMJ News, di Jakarta, Minggu (10/11/2019).

Barang bukti hasil kejahatan pemalsuan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Adapun bermacam barang bukti yang diperlihatkan seperti seperangkat alat elektronik dan cetak, stempel, plat peneng, 405 buah buku KIR, 811 stiker, 15 lembar kartu izin angkutan barang daj 4 pack stiker transparan.

Barang bukti hasil kejahatan pemalsuan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian khususnya anggota dari Polres Jakarta Utara mampu meringkus dua pelaku pemalsu buku KIR, BS (67) dan RA (35), yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. (FER).

BERITA TERKAIT