test

Hukrim

Sabtu, 9 November 2019 14:30 WIB

Polisi Amankan Mucikari Prostitusi Online Berusia 18 Tahun

Editor: Redaksi

Kasus prostitusi online. (PMJ/Ilustrasi Fifi)

PMJ - Polisi terus mengungkap kasus prostitusi online di Kota Batu. Kali ini gadis berusia 18 tahun diamankan karena diduga menjadi muncikari dengan memperdagangkan mahasiswi dan siswi SMA kepada lelaki hidung belang.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di wilayah Kota Batu. Penyelidikan kemudian dilakukan dan polisi menggerebek salah satu hotel dan mengamankan R sebagai penyedia jasa.

Sejauh ini, pelaku diketahui telah memperdagangkan empat orang wanita yang masing-masing mahasiswi asal Malang dan Surabaya, dan dua gadis ABG lulusan SMA. Untuk tarif sekali kencan dibandrol seharga Rp 1 juta.

"Tarifnya Rp 1 juta untuk satu kali kencan. Dari transaksi itu, PSK mendapatkan Rp 300 ribu dan muncikari Rp 700 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Triwahyono kepada wartawan, Sabtu (9/11/2019).

Pelaku yang merupakan warga Batu dan lulusan SMA tahun 2018 itu menjalankan kegiatanya tersebut melalui aplikasi WhatsApp. "Tidak membuat grup khusus, jadi ada seseorang menghubungi R mencari teman kencan, untuk berhubungan seksual. Dan R kemudian menawarkan teman wanitanya itu. Komunikasi dilakukan dengan menggunakan WhatsApp," terang Hendro.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang hasil transaksi, bukti transfer uang, serta kondom. Pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan (rutan) Mapolresta Malang dan dijerat pasal 268 KUHP juncto pasal 506 tentang Prostitusi dan Perlindungan Perempuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (BHR)

BERITA TERKAIT