Jumat, 20 September 2019 15:09 WIB
Polisi Tetapkan 249 Tersangka Terkait Karhutla
Editor: Redaksi
PMJ – Terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera dan Kalimantan, hingga saat ini polisi telah menetapkan 249 tersangka. Dari jumlah tersebut, ada enam korporasi yang turut dijerat sebagai tersangka.
"Sampai saat ini ada 249 orang tersangka yang sudah ditetapkan. Ini berproses, di antaranya tersangka korporasi ada 6, yang tersebar di seluruh Polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Irjen Iqbal menyebutkan, 1 tersangka koorporasi ditetapkan Polda Riau, 1 di Polda Sulawesi Selatan, 1 di Polda Jambi, 1 di Polda Kalimantan Timu, dan Polda Kalimantan Barat menetapkan 2 tersangka korporasi.
Polisi juga telah memasang police line di lahan milik masing-masing korporasi. "Bareskrim Polri sedang di lokasi untuk melakukan upaya-upaya proses hukum, beberapa lahan milik korporasi di-police line dan dipastikan akan bertambah ya tersangka dari korporasi ini," jelas Irjen Iqbal.
Polisi tengah mendalami dugaan pembakaran yang terorganisasi. "Ini sedang kita dalami, ada dugaan ke situ (terorganisasi). Tim satgas melalukan pendalaman, kita serius lakukan itu ya. Penegakan hukum salah satu senjata utama untuk meniadakan kebakaran ini, karena harus tegas. Bukan hanya pelaksana pembakar tapi mastermind kita akan ungkap," tegas Irjen Iqbal.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka terkait masalah kebakaran karhutla. Sedangkan untuk perseorangan, ada 230 orang yang ditetapkan jadi tersangka.
"Di Riau, PT Sumber Sawit Sejahtera ini sedang didalami tim asistensi Direktorat Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim. Kemudian untuk Sumatera Selatan (Sumsel), korporasi satu atas nama PT Bumi Hijau Lestari," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019). (FJR/BHR)