test

Hukrim

Selasa, 27 Agustus 2019 12:56 WIB

Wow, Keuntungan dari Pemalsuan STNK dan TNKB Palsu Hingga 15 Kali Lipat

Editor: Redaksi

Keterangan polisi soal kasus pemalsuan STNK dan TNKB palsu di wilayah Jakut. (Foto: PMJ News).
PMJ – Terkait dengan kasus pemalsuan STNK dan TNKB yang beraksi di wilayah Jakarta Utara khususnya di kawasan Kelapa Gading, polisi mengamankan dari tangan para pelaku antara lain, barang bukti 1 buah TNKB No.Pol B-1998-RFP, 1 lembar STNK No.Pol B-1998-RFP, 5 lembar STNK palsu, 1 buah BPKB palsu, 5 unit handphone, Uang Tunai 10 juta rupiah, 2 unit printer, 1 unit laptop, 2 buah ATM BCA, Struk transfer dan 1 rim kertas HVS ukuran A4. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, SIK, terungkapnya kasus pemalsuan STNK dan TNKB berawal anggota Polres Metro Jakarta Utara menerima informasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya tentang sering adanya transaksi jual beli STNK dan TNKB yang dilakukan melalui online shop yaitu Tokopedia dengan sandi pejabat RFD dan RFP di wilayah Jakarta Utara. [caption id="attachment_39139" align="aligncenter" width="1280"] Keterangan polisi soal kasus pemalsuan STNK dan TNKB palsu di wilayah Jakut. (Foto: PMJ News).[/caption] Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara menambahkan bahwa penyelidikan yang dilakukan pada Jumat (16/08/2019) sekitar jam 10.00 di TKP, pelaku CL berhasil diamankan saat melakukan transaksi jual-beli TNKB dan STNK mobil No.Pol B 1998 RFP palsu kepada pembeli melalui online shop. “Di mana pelaku CL mendapatkan STNK dan TNKB palsu tersebut dari pelaku TSW juga melalui online shop. selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Jakarta Utara guna proses lebih lanjut,” tutur Kapolres Jakut kepada PMJ News, di Jakarta, Selasa (27/08/2019). “Dari hasil interogasi para pelaku mengakui bahwa sudah melakukan transaksi sekitar 10 sampai 15 kali dengan keuntungan setiap transaksi 20 juta. Pekerjaan tersebut dilakukan hanya dalam 1 hari saja. Pelaku AMY dapat melakukan pemalsuan STNK tersebut dengan cara otodidak dan mendapatkan bahan-bahan tersebut dengan membeli dari toko biasa yang menjual alat tulis, sedangkan untuk hologram ye dapat dari percetakan di daerah Senen Jakarta Pusat,” jelasnya menambahkan. [caption id="attachment_39140" align="aligncenter" width="1280"] Berbagai barbuk hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).[/caption] “Selanjutnya pelaku DP dapat membuat TNKB atau plat palsu tersebut juga dengan cara otodidak dan sudah merupakan pekerjaan sehari-hari sebagai penjual plat mobil atau plat motor di pinggir jalan di daerah Sunter Jakarta Utara,” tambah Kapolres Jakut. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun. (FER).

BERITA TERKAIT