Senin, 26 Agustus 2019 18:28 WIB
Kena Deh! Polisi Amankan Pelaku Penipuan di Taman Sari
Editor: Redaksi
PMJ – Anggota Subdit 3 Unit 2 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yakni, TA (28) yang berpura-pura menjadi salah satu karyawan dari Transmedia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka mengenal korban melalui aplikasi kencan online “Tantan”. Setelah berkomunikasi lebih jauh kurang lebih sebulan pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu makanan cepat saji di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat.
“Tersangka menjemput korban menggunakan kendaraan Honda Mobilio. Saat tiba di restoran, tas milik korban diminta pelaku untuk ditinggal di mobil," demikian kata Kombes Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/08/2019).
[caption id="attachment_39062" align="aligncenter" width="1280"] Pelaku penipuan yang mengaku karyawan Transmedia. (Foto: PMJ News/ FJR).[/caption]
Kombes Argo kembali menerangkan, saat korban tengah menikmati hidangan di lantai dua restoran tersebut, pelaku turun ke lantai satu untuk memesan makanan tambahan.
Tak disangka, pelaku malah kembali ke dalam mobil yang dikendarainya dan membawa kabur barang-barang milik korban di antaranya tas merek Channel, dua buah ponsel, dan kartu identitas korban.
"Setelah korban menunggu, namun tersangka tidak kembali. Ternyata tersangka telah membawa kabur barang-barang milik korban," ungkap Kombes Argo.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (FJR/ FER).
News
Hukrim
Polda Metro Jaya
k
Kasus Penipuan
Pelaku Penipuan
Karyawan Transmedia
Subdit 3 Unit 2 Resmob Dit Reskrimum
Aplikasi Kencan Online