test

Hukrim

Jumat, 16 Agustus 2019 11:25 WIB

Barbuk Sabu 9,5 Kilo dan 24 Ribu Pil Ekstasi, Penyanyi Zul Zivilia Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Redaksi

Zul Zivilia saat ditangkap oleh Kepolisian. (Foto : PMJ/Ist)
PMJ- Polda Metro Jaya telah merampungkan dan menyerahkan berkas dari terangka Zul Zivilia ke kejaksaan. Kasus itu pun segera disidangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara. "Iya benar, kita sudah serahkan berkas dan juga tersangka Zul Zivilia bersama dengan barang buktinya ke Kejari Utara," jelas Kombes Pol Argo Yuwono kepada pmjnews.com, Jumat (16/8/2019). Argo menyebut berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) pada awal bulan Juli 2019 lalu. Kendati demikian, ia belum mengetahui apakah kasus tersebut sudah mulai disidangkan atau belum. "Tersangka dan barbuk sudah diserahkan awal Juli lalu. Kalau sidangnya, sudah apa belumnya, saya belum monitor," sambung Argo. Sebelumnya, musisi Zul Zivilia ditangkap polisi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada tanggal 28 Februari 2019 di dalam apartemen bersama 3 rekannya yang salah satunya seorang perempuan. Dari tangan Zul bersama yang lainnya, polisi menyita 9,5 kg sabu dan puluhan ribu butir ekstasi. Dari pemeriksaan intensif, polisi mengetahui bila Zul terlibat jaringan yang cukup besar. Bandar di atas jaringan Zul ini memiliki 4 jaringan kelompok.(Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT