test

INFOGRAFIS

Jumat, 7 Januari 2022 21:35 WIB

Ancaman Hukuman Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi di Medsos

Editor: Hadi Ismanto

PMJ NEWS - Di tengah perkembangan era digital saat ini, banyak orang ingin menjadi konten kreator. Tapi jangan sampai Anda membuat dan menyebarkan video yang kental dengan pornografi.

Bagi yang membuat konten terlarang itu, akan dijerat Pasal 4 ayat 1 tentang Pornografi. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau denda paling banyak Rp6 Miliar.

Ada juga Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.