test

News

Kamis, 17 Desember 2020 15:42 WIB

Catat, Berkerumun Melebihi 5 Orang Selama Libur Akhir Tahun Bakal Disanksi

Editor: Hadi Ismanto

Masyarakat berkerumun di sekitar Bundaran Hotel Indonesia. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam aturan tersebut termuat aktivitas berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang saat periode libur Natal dan Tahun Baru mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 bisa dikenakan sanksi.

Kebijakan batasan berkerumun ini tertuang pada poin 17c. Instruksi Gubernur tersebut meminta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan penerapan protokol kesehatan dan mencegah kerumunan lebih dari lima orang.

"Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," demikian bunyi Ingub seperti dikutip pada Kamis (17/12/2020).

Adapun mengenai kewenangan penegakan protokol kesehatan dengan jumlah kerumunan ini telah termuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 11.

Ayat (1): Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan PSBB dikenakan sanksi:

a. administratif teguran tertulis;
b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Ayat (2): Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

BERITA TERKAIT