test

News

Jumat, 19 Februari 2021 14:25 WIB

Besok, Aturan Ganjil Genap Bogor Kembali Diberlakukan

Editor: Hadi Ismanto

Weekend di Bogor sampai Puncak berlaku ganjil genap. (Foto: PMJ News/Instagram).

PMJ NEWS - Pembatasan kendaraan ganjil genap di Kota Bogor akan kembali diberlakukan pada akhir pekan ini. Mulai Sabtu (20/2/2021), kebijakan pembatasan berdasarkan plat nomor ini berlangsung dari pukul 09.00 -18.00 WIB.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin menyebut waktu pelaksanaan ganjil-genap lanjutan akhir pekan besok hanya diberlakukan selama sembilan jam.

"Pada pekan lalu (kebijakan ganjil genap) mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, sedangkan pada Sabtu besok pukul 09.00 hingga 18.00 WIB," jelas Dody, Jumat (19/2/2021).

Ia menambahkan, untuk sanksi apabila ada pelanggaran sama seperti pekan sebelumnya. Mulai dari sanksi sosial hingga denda administratif.

Sebelumnya, Pemkot Bogor melalui keputusan Wali Kota memberlakukan kembali penerapan pembatasan ganjil genap untuk kendaraan yang masuk ke Kota Bogor pada akhir pekan.

"Kami menyepakati pemberlakukan ganjil genap Bogor dilanjutkan di akhir pekan namun Insya Allah jam operasionalnya dibatasi dari jam 9 pagi hingga pukul jam 18 atau jam 6 sore," ungkap Bima Arya, Selasa (16/2/2021) lalu.

Bima mengatakan, pemberlakuan ganjil genap ternyata memang berdampak terhadap sektor ekonomi terutama pada para pelaku UMKM dan pedagang yang mulai beroperasi usahanya dari sore hingga malam.

"Beberapa data pemberlakuan pembahasan Ganjil-genap dua akhir pekan ini ada penurunan dari sisi ekonomi, tingkat hunian hotel, kunjungan rumah makan restoran ini cukup menurun, termasuk juga kunjungan ke pasar," tukas Bima.

BERITA TERKAIT